MEDAN, KOMPAS.com - Jumlah korban kecelakaan di pelintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021) bertambah satu menjadi empat orang.
Satu di antaranya tanpa identitas.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dihubungi melalui telepon pada Senin (6/12/2021) pagi.
"Korbannya ada empat orang yang meninggal dunia," katanya.
Empat korban itu yakni 2 laki-laki dewasa, 1 perempuan, dan 1 anak perempuan, serta 6 orang luka-luka.
"Satu laki-laki dewasa identitasnya belum diketahui," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan sopir angkutan kota (angkot) berinisial KM sebagai tersangka.
"Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," katanya.
Hadi menjelaskan, sopir angkot itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan diakibatkan angkot 123 dari arah Petisah ke Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, menerobos dan menabrak palang kereta api.
"Untuk sementara data kami yang meninggal dunia 3 orang. Kemudian 3 orang dalam keadaan kritis, tak sadarkan diri," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/123606778/korban-meninggal-akibat-angkot-terobos-palang-ka-di-medan-bertambah-jadi-4