Salin Artikel

Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Tidak Ada Libur Sekolah Akhir Tahun

Ia berharap, hal tersebut bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi dipenghujung tahun.

"Diharapkan ada pengorbanan sekali lagi supaya kita bisa hidup lebih normal lagi di awal tahun, karena tahun lalu ada peningkatan," ujar Emil sapaan akrabnya di Bandung, Senin (6/12/2021).

"Sekolah kan tidak libur, anak-anak tetap sekolah sebagai upaya mengurangi adanya potensi libur panjang berombongan sekeluarga," lanjutnya. 

Kawasan wisata tetap beroperasi

Emil juga akan menerapkan pengetatan aktivitas masyarakat untuk daerah level 3.

Adapun untuk kawasan wisata tetap beroperasi namun dengan pembatasan.

"Kita putuskan tidak ada libur sekolah di PPKM level 3, ada penyekatan, pengurangan (aktivitas), razia. Kalau (objek wisata) PPKM level 3 dibatasi," ucapnya.

Surat edaran sudah dikeluarkan

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran menjelang akhir semester ganjil, salah satunya mengenai kebijakan libur Natal 2021.

Kepala Dinas Pendididikan Jawa Barat Dedi Supandimenjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Terlebih Pemerintah memberlakukan kembali PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Adanya surat edaran ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri," jelasnya.


Pembagian rapor digeser Januari 2022

Dedi Supandi mengatakan, ada lima poin kebijakan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.

1. Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

2. Tidak ada cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 per tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

3. Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dimundurkan ke tanggal 10 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

4. Penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021.

5. Kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter atau kegiatan Pengembangan Potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/115046178/ridwan-kamil-dukung-kebijakan-tidak-ada-libur-sekolah-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke