Salin Artikel

Diberhentikan secara Tidak Hormat, Bripda Randy Kini Ditahan di Polda Jatim

Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia berdiri di balik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.

Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.


Nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019. 

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Belakangan, kabar tentang kematian NWR viral di media sosial. Seseorang yang mengaku teman NWR mengungkapkan, korban sedang memiliki masalah asmara dengan kekasihnya, RB.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/062128978/diberhentikan-secara-tidak-hormat-bripda-randy-kini-ditahan-di-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke