Salin Artikel

Nasib Bripda RB Usai Pacarnya Tewas di Pusara Ayah, Dijerat Pasal Aborsi hingga Dipecat dari Polri

Meski NWR diduga bunuh diri, polisi mendalami informasi yang beredar hingga menahan pacarnya, Bripda RB, yang merupakan anggota Polri.

Ada dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut.

Kini RB dipecat dari kepolisian dan terancam dipenjara karena jeratan pasal aborsi.

Kisah NWR yang tewas itu menjadi viral di media sosial Twitter setelah seseorang menceritakan hubungan NWR dengan RB.

Dalam unggahan percakapan, akun @sugarbaby menyebutkan, NWR sempat hamil dari hubungan dengan R.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Tetapi hubungan keduanya tidak direstui orangtua R karena pria yang bertugas di Polres Pasuruan itu disebut masih meniti karier di Polri.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, telah memeriksa R dan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya menjalin hubungan asmara.

Bahkan NWR telah dua kali hamil, yakni pada tahun 2019 dan 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.


Dijerat pasal aborsi

Atas serangkaian kejadian itu, RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Polisi masih mendalami bukti-bukti terkait meninggalnya NWR, termasuk potasium yang sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah.

Dipecat dari kepolisian

Melansir Antara, Polri menindak tegas Bripda RB melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Minggu.

Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/053609678/nasib-bripda-rb-usai-pacarnya-tewas-di-pusara-ayah-dijerat-pasal-aborsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke