Salin Artikel

Langgar Kode Etik gara-gara Terlibat Aborsi, Bripda R Terancam 5 Tahun Penjara hingga Pemecatan

KOMPAS.com - Bripda R, anggota Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.

Bripda R disebut terlibat dalam pengguguran kandungan kekasihnya, NWR (23).

Kasus yang melibatkan Bripda R ini menjadi sorotan warganet.

Apalagi saat NWR ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di makam ayahnya di permakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Mahasiswi salah satu universitas di Malang, Jawa Timur (Jatim), itu diduga meninggal karena bunuh diri.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sejumlah barang bukti, seperti potasium dan obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan, sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti secara ilmiah.

Slamet menjelaskan, Bripda R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain dinilai melanggar pasal pidana, Bripda R juga terancam dipecat dari kepolisian lantaran melanggar kode etik.

Menurut Slamet, R melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian, yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) malam.

Slamet menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap Bripda R, NWR dan Bripda R menjalin hubungan sejak 2019.

Polisi menyebutkan, Bripda R dan NWR sempat melakukan hubungan badan yang berakibat hamilnya NWR pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," tutur Slamet

Ia menyampaikan, Bripda R kini ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mojokerto.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujarnya.

Kontak bantuan bunuh diri

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/180609678/langgar-kode-etik-gara-gara-terlibat-aborsi-bripda-r-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke