Salin Artikel

Video Viral Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Polisi: Sudah Diproses, Pelakunya Pekerja Harian Lapangan

Video itu diunggah akun Facebook Sandi Santrine Al-Karim, Selasa (30/11/2021). Dalam video itu, seseorang mempertanyakan biaya Rp 400.000 yang diminta oknum petugas Samsat Magetan saat mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang hilang.

Perekam video mempertanyakan hal itu karena telah mengecek biaya mengurus STNK hilang sebelumnya.

Setelah berdebat, pemilik akun diminta meminta tanda tangan kepada petugas di Polres Magetan. 

“Dan akhirnya Di loket pembayaran hanya di mintai 100k (Rp 100.000) walaupun terpaut 50k dengan aturan Yg saya tau di google tp saya anggap nraktir minum petugas yg sudah debat dg saya. (FYI saya bayar 400 di loket kehilangan STNK),” tulis pemilik akun Sandi Santrine Al-Karim di Facebook.

Polres Magetan menindak tegas oknum petugas harian lapangan (PHL) yang kedapatan menawarkan jasa pengurusan dokumen kendaraan di Kantor Samsat Magetan.

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Trifona Situmorang mengatakan, dugaan pungli itu ditelusuri setelah video yang diunggah akun Facebook itu viral.

“Sudah kita proses, pelaku ini adalah PHL bukan petugas dari samsat,” kata Trifona di Polres Magetan, Minggu (5/12/2021).

Trifona menambahkan, polisi masih meminta keterangan PHL terkait dugaan pungli yang terekam dalam video itu.

Trifona berjanji mengambil tindakan tegas jika PHL tersebut terbukti melakukan pungli.

Menurutnya, pengurusan dokumen di Samsat Magetan telah diatur untuk mencegah pungli. 

Sejumlah spanduk menjelaskan perihal pengurusan dokumen juga telah dipasang agar masyarakat mengetahuinya.

“Kita sudah siapkan banner, jadi masyarakat bisa melihat langsung peraturan yang sudah ada,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/165542078/video-viral-dugaan-pungli-di-samsat-magetan-polisi-sudah-diproses-pelakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke