Salin Artikel

Kasus Mayat Ibu dan Anak dalam Kantong Plastik di Kupang, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Jenazah ibu dan anak itu ditemukan dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis (25/11/2021).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, pelaku diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.

"Sudah ditahan, tersangkanya satu orang berinisial RB," ujar Krisna saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Penetapan tersangka itu lanjut Krisna, tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RB dalam kasus itu.

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna.

Sebelumnya, pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), menemukan jenazah perempuan dan bayi laki-laki di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astri dan Lael. Polisi lalu memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.

RB alias Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. RB diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

RB mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/155804978/kasus-mayat-ibu-dan-anak-dalam-kantong-plastik-di-kupang-polisi-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke