Salin Artikel

Mulai 6 Desember, Penumpang Pesawat dan Kapal Laut Menuju Kalbar Cukup Pakai Antigen

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada Senin (6/12/2021).

“Mulai Senin 6 Desember 2021, untuk persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Kalbar dapat menggunakan tes antigen yang berlaku 1x 24 jam,” kata Harisson kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Harisson menegaskan, setiap penumpang pesawat dan kapal laut, harus sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

“Perubahan kebijakan ini atas dasar penurunan kasus harian Covid-19 di Kalbar dan nasional,” terang Harisson.

Hingga Sabtu (4/12/2021), sebanyak 41.548 kasus positif Covid-19 tercatat di Kalbar. Dari jumlah itu, 40.456 orang atau 97,37 persen sembuh, 1.062 atau 2,55 persen meninggal.

“Kasus aktif saat ini ada 30 orang atau 0,07 persen,” ucap Harisson.

Sebagai informasi, kewajiban penumpang pesawat untuk masuk wilayah Kalbar menggunakan surat keterangan bebaas Covid-19 berdasarkan tes swab PCR telah diberlakukan sejak setahun yang lalu, atau persisnya 26 Desember 2020.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/141624478/mulai-6-desember-penumpang-pesawat-dan-kapal-laut-menuju-kalbar-cukup-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke