Salin Artikel

Saat Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra Blora…

KOMPAS.com - Prabowo Subianto digugat oleh eks-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 November 2021.

Setiyadji membenarkan bahwa dirinya menggugat Prabowo Subianto.

"Ya, memang benar saya memasukkan gugatan," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Selain Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, ada dua nama lain yang digugat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu.

Berdasarkan informasi dalam gugatan dengan Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL tersebut, dua orang lainnya yang digugat adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid.

Gugatan dilayangkan Setiyadji lantaran dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," ucapnya.

Dalam petitum gugatan yang diakses Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DPP Gerindra mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Setiyadji sebagai anggota tertanggal 13 September 2021.

Pada petitum disebutkan alasan Setiyadji diberhentikan, yakni melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.

Setiyadji meminta tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 501,1 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial,” bunyi petitum, dikutip Kompas.com.

Terkait permasalahannya ini, Setiyadji enggan menjelaskan secara detail.

"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," tuturnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/04/150200578/saat-prabowo-subianto-digugat-rp-501-miliar-oleh-eks-ketua-dpc-gerindra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke