Salin Artikel

3 Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga terdakwa yakni Mahader (48), Marto (41), dan M Arafat (52).

Para terdakwa terbukti bersalah karena menjadi kurir 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

"Putusan dijatuhkan karena kejahatan para terhukum dapat merusak generasi muda, bangsa, di samping mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia," kata hakim Nainggolan di PN Dumai, Riau, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).

Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning yang berisi 31.837 gram sabu akan dimusnahkan.

"Satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," kata hakim.

Penasihat hukum para terdakwa, Febi Anggraini menyatakan, pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/164048378/3-kurir-sabu-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke