Salin Artikel

Status Kepegawaian Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Tunggu Putusan Inkrah

RH sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidier empat bulan kurungan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. 

Terlebih, RH mengajukan banding atas putusan hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

"Kalau sudah ada keputusan tetap, baru ada tindakan lain yang kami kaitkan dengan peraturan kepegawaiannya,” ujar Iwan kepada Kompas.com via telepon, Jumat (3/12/2021).

Iwan menegaskan, pihaknya menghormati keputusan PN Jember atas vonis yang dijatuhkan kepada RH. 

Menurutnya, hakim telah memutuskan kasus sesuai fakta yang obyektif. 

“Kita harus percaya dan menghormati keputusan hakim,” katanya. 

Saat ini, lanjut Iwan, dosen RH telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unej. 

RH diketahui divonis enam tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli anak di bawah umur. 

Kasus pencabulan itu dilakukan RH pada keponakan istrinya akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Ibu korban menanyakan status yang diunggah anaknya tersebut. Dari status tersebut terungkap bahwa pelaku adalah adalah RH, suami dari tante korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/132022878/status-kepegawaian-dosen-unej-terdakwa-pencabulan-tunggu-putusan-inkrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke