Salin Artikel

Sopir Truk Perkosa Gadis Difabel Wicara, Ketahuan Saat Adik Korban Pulang

SANGGAU, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial TT (53) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis difabel wicara di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kabagops AKP Rully Robinson Polii mengatakan, tersangka TA ditangkap dan ditahan atas laporan orangtua korban.

“Saat ini, terhadap tersangka TT dilakukan penangkapan dan penahan di Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Rully menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (28/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Saat itu, tersangka TT ke rumah NR di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, untuk melakukan pijat tradisional. NR adalah ibu kandung korban.

“Setelah selesai memijat tersangka TA, ibu korban NR membuat kopi, setelah itu pergi ke warung membeli batu es,” terang Rully.

Ketika NR keluar rumah, lanjut Rully, tersangka TT melihat korban sedang tidur di kamar. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.

“Saat terjadi pemerkosaan, adik kandung pulang ke rumah dan melihat perbuatan tersangka. Seketika itu juga, tersangka kabur,” terang Rully.

Perbuatan tersangka tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Menurut Rully, setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum ditemukan bukti permulaan cukup, bahwa peristiwa itu adalah tindak pidana.

“Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Rully.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/131807678/sopir-truk-perkosa-gadis-difabel-wicara-ketahuan-saat-adik-korban-pulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke