Pemeriksaan terhadap GSVL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019.
Kasus ini disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp 5 miliar. Vicky sudah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejari Manado. Manado. Pertama pada Selasa (30/11/2021) dan Kamis (2/12/2021).
"Kemarin mantan wali kota Manado Pak GSVL memang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk memenuhi undangan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Manado," kata Kasi Intel Hijran Safar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021) pagi.
Hijran menjelaskan, Vicky Lumentut diperiksa berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggora DPRD Manado periode 2014-2019.
"Yang dibayarkan pada tahun 2017-2018," ujarnya. Dikatakan Hijran, kapasitas Vicky diundang memberikan keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa di Kejaksaan Negeri Manado pada pukul 10.00 Wita lewat dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 20.00 Wita lewat tadi malam," tambah Hijran.
Hijran mengatakan, dia tidak mengetahui berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Vicky. "Tetapi informasi sekitar 40 pertanyaan yang diberikan," ujar dia.
Dia memaparkan, mantan wali kota periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut melanjutkan pemeriksaan pada 30 November 2021.
Selain Vicky, Kejari Manado juga meminta keterangan dari mantan sekretaris daerah Manado periode 2017-2018 di hari yang sama.
Dalam kasus ini, Hijran menyebutkan, penyidik juga sudah memintai keterangan pimpinan DPRD Manado periode 2014-2019.
"Pimpinan DPRD Manado periode 2014 -2019 diperiksa pada Selasa (30/11/2021). Ketua dan dua orang wakil ketua sudah diperiksa oleh penyidik," katanya.
Hari itu, mantan wakil wali kota Manado Mor Dominus Bastiaan juga diperiksa penyidik. "Diperiksa bersama Pak GSVL dan pimpinan DPRD Manado," imbuhnya.
Dalam kasus ini, beberapa anggota DPRD Manado periode itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Juga pegawai Sekretariat DPRD Manado, bagian keuangan maupun pihak-pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkaitan dengan proses penganggaran tujangan perumahan dan transportasi yang dibayarkan 2017-2018," tambahnya.
Ditanya soal kerugian negara dalam kasus ini, Hijran menyebutkan, penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP.
"Nanti berapa nilainya itu nanti BPKP yang menghitung. Namun, hitungan sementara penyidik di atas Rp 5 miliar," sebutnya.
Setelah pemeriksaan ini, tim penyidik akan melakukan evaluasi.
"Langkah -langkah selanjutnya mungkin akan dilaporkan oleh penyidik kepada pimpinan untuk evaluasi lebih lanjut," tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/130514178/mantan-wali-kota-manado-vicky-lumentut-diperiksa-kejaksaan-terkait-dugaan