Salin Artikel

Aniaya Tahanan hingga Tewas, 5 Eks Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH.

Sedangkan eks anggota Polresta Balikpapan lainnya yang berinisial KKA dituntut dua tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, enam orang itu dianggap melanggar Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Oktario, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan mengenai masa hukuman yang dituntut, kata Oktario, berdasarkan pertimbangan faktor yang memberatkan dan meringankan.

"Sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa," ucapnya.

Di tambah lagi terdakwa merupakan polisi tapi justru menghilangkan nyawa orang saat bertugas.

Terkait faktor yang meringankan, enam terdakwa selalu bersikap kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan lancar.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan.

Dia ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel.

Herman ditangkap malam hari sekitar 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, oleh tiga orang tak dikenal.

Ketiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. Belakangan baru diketahui orang tak dikenal itu adalah polisi.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh luka.

Dua hari setelah penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta Balikpapan.

Keluarga Herman tak terima saat melihat jenazah Herman penuh luka.

Mereka akhirnya melapor ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Pascalaporan itu, enam polisi di Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.

Mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir.

Kini keenam terduga pelaku itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta Balikpapan.

Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Mantan Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Aniaya Tahanan hingga Tewas.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/184242478/aniaya-tahanan-hingga-tewas-5-eks-anggota-polresta-balikpapan-dituntut-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke