Adapun dua orang pelaku yang masih dibawah umur ini berhasil ditangkap, yakni berinisial S(16) dan B(16).
Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryani mengatakan bahwa pencurian kotak amal ini dilakukan dua pelaku pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 03.53 subuh.
Polisi yang mendapatkan laporan sekitar pukul 17.30 WIB sore langsung melakukan rangkaian penyelidikan dengan mencari barang bukti, memeriksa CCTV hingga keterangan saksi.
Gonta-ganti mobil sewaan keliling Bandung
Dari rangkaian tersebut, polisi berhasil mendapatkan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku dan diketahui berada di sekitar daerah Cijagra. Polisi kemudian mendapatkan fakta bahwa mobil tersebut kendaraan rental.
"Kendaraan rental yang disewa pelaku sejak Senin sampai Selasa pagi," kata Heri di Mapolsek Gedebage, Kamis (2/12/2021).
Polisi akhirnya mengecek siapa pengguna kendaraan rental tersebut dan diketahui ternyata tersangka S.
Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku ini sempat berganti mobil rental lainnya dengan kendaraan berbeda.
"Kita koordinasi dengan pemilik rental, kita cek GPS kendaraan ternyata mereka sedang berkeliling kota Bandung," ucapnya.
Curi kotak amal masjid
Dalam penelusuran GPS ini, polisi menemukan lokasi pelaku di sekitar Sekelimus, Kota Bandung dan mengikuti arahnya yang mengarah ke Gedebage.
Berdasarkan pengecekan itu, ternyata benar bahwa pelaku mencuri kotak amal di Masjid Miftahul Jannah di Komplek Adipura Cluster Pinus, Jalan Pinus, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung dengan cara mencongkelnya.
"Yang bersangkutan mencuri kotak amal," ucap Heri.
Usai melakukan pencurian, kedua pelaku kemudian berkeliling Kota Bandung. Namun, polisi yang sudah membuntuti pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku di Tahap satu Jalan Adipura, Kota Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian kotak amal di dua masjid di Kota Bandung, yakni Masjid Miftahul Jannah, dan Masjid Al Kahfi.
Terancam 6 tahun penjara
Pelaku membawa kotak amal tersebut dan mencuri uang didalamnya, dari dua lokasi pencurian total uang yang berhasil dicuri sebanyak Rp. 1,8 juta. Kotak amal tersebut kemudian dibuang pelaku di sekitar Sungai Cipamokolan.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa kotak amal dan uang sisa Rp.200.000. "uangnya digunakan pelaku untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari, serta untuk membayarkan penginapan," ucap Heri.
Menurut Heri, kedua pelaku masih pelajar SMA, yang satu tinggal bersama kakek dan satu lagi bersama orangtuanya. Mengingat, pelaku masih dibawah umur, polisi berkoordinasi dengan Lapas Anak.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/181703078/dua-pelajar-sma-gonta-ganti-mobil-sewaan-keliling-bandung-duitnya-ternyata