Salin Artikel

Hakim Tak Lengkap, Sidang Vonis Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Surabaya Ditunda

Penundaan dilakukan karena dua hakim berhalangan hadir dan hanya dihadiri Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi.

"Karena hakimnya tidak lengkap, putusan tidak dapat dibacakan sekarang," kata Imam, Kamis.

Imam mengatakan, sidang vonis akan kembali digelar pada 14 Desember mendatang. 

"Pekan depan masih banyak jadwal sidang, saya khawatir ditunda lagi. Karena itu jadwal sidang digelar dua pekan lagi," ujarnya.

Terdakwa Stella yang hadir merasa kecewa dengan penundaan sidang.

"Kami baru hari ini dikasih tahu kalau sidangnya ditunda. Kalau begini kan menyita waktu, kami ingin segera ada putusan," ujarnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Stella 1 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.

Kasus yang menjerat Stella tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L'Viors Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak 25 Januari sampai 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella mengeluhkan soal layanan kecantikan di Klinik L'Viors ke akun @dewikumala. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/160757578/hakim-tak-lengkap-sidang-vonis-terdakwa-pencemaran-nama-baik-klinik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke