Salin Artikel

Sekolah di Jatim Dilarang Beri Libur Khusus Saat Nataru, Ini Penjelasan Kadisdik

Hal itu tertuang dalam Nota Dinas nomor 005/7340/101.1/2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Surat tersebut sudah kami keluarkan sejak tanggal 24 November 2021, kepada seluruh cabang Dinas Provinsi Jatim," ujar Wahid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (2/12/2021).

Nota Dinas ini mengacu pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pedomannya adalah Inmendagri itu, agar dipatuhi oleh seluruh guru dan kepala sekolah se-Jatim," terang dia.

Dalam nota dinas tersebut mengatur lima poin yang harus dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan di Jatim.

Pertama, tetap mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing satuan pendidikan.

Kedua, menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat, dan tetap melakukan pendekatan 5M.

"Ketiga, melarang cuti bagi guru dan tenaga kependidikan PNS maupun Non PNS selama periode libur Nataru. Selanjutnya, tidak meliburkan satuan pendidikan secara khusus pada periode libur Nataru," kata dia.

Sedangkan poin kelima, lanjut Wahid, melakukan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022.

Dia berharap semua kepala sekolah dan guru ikut membantu penanganan virus Covid-19 selama libur Nataru agar tidak menimbulkan penularan virus Covid-19 klaster baru. 

"Kami berharap ini semua ditindak lanjuti dengan baik, seusai Inmendagri Nomor 62/2021 ini, agar semuanya terlindungi dari ancaman virus Covid-19, kita jaga bersama-sama, saya kira juga sudah jelas dalam nota dinas itu," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/140115578/sekolah-di-jatim-dilarang-beri-libur-khusus-saat-nataru-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke