Salin Artikel

Kuli Bangunan Lecehkan Payudara Ibu Rumah Tangga untuk Cari Kepuasan, Sudah Beraksi 10 Kali

KLATEN, KOMPAS.com - Fendi Indra S (31), warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ditangkap polisi karena nekat melakukan aksi begal payudara kepada seorang ibu rumah tangga berinisial VT (38).

Aksinya itu dia lakukan di Jalan Kemangi Kelaseman, Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah tepatnya di depan Gereja GKJ Klaten pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 09.21 WIB.

Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan aksi meremas payudara para korbannya.

"Sudah 10 kali. Saya cari kepuasan," kata Fendi dalam pers rilis kasus tindak pidana pencabulan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan sering melakukan aksi remas payudara karena dulunya sering menonton film porno.

Pelaku meremas payudara di jalanan secara acak. Aksi itu dia lakukan setiap Minggu saat libur kerja.

"Kalau ada perempuan di tengah jalan saya remas payudaranya. Saya (meremas payudara) setiap Minggu saja," ungkap bapak dua anak tersebut.

Kasi Humas Polres Klaten Ipu Abdillah mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/11/2021) pukul 07.30 WIB.

Motif pelaku meremas payudara korban tersebut untuk mencari kepuasan syahwatnya.

"Pelaku mencari kepuasaan dengan cara meremas payudara korban," kata Abdillah.

Abdillah menceritakan aksi begal payudara itu dilakukan pelaku dengan cara memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Karena jarak antara pelaku dan korban sangat dekat, pelaku dengan mudahnya meremas payudara korban.

"Pelaku memepet korban dan tangan kiri pelaku langsung meremas payudara korban," kata Abdillah.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos lengan pendek abu-abu, satu potong celana pendek hitam.

Kemudian satu buah topi warna merah, satu potong jaket parasut abu-abu, satu potong celana pendek abu-abu dan satu unit sepeda motor Kawasaki hitam.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 289 KUHP subsider 281 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun," ungkap Abdillah.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/130117678/kuli-bangunan-lecehkan-payudara-ibu-rumah-tangga-untuk-cari-kepuasan-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke