Salin Artikel

Pelaku Bunuh Diri di Lapas, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Bupati Lamongan

Imam adalah eksekutor atau pelaku pembunuhan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yakni Rowaini (68).

Saat kejadian tahun 2020, Yuhronur masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lamongan.

Rowaini ditemukan tak bernyawa di musala rumahnya di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneg, Lamongan, Jawa Timur pada Jumat (3/1/2020) malam.

Imam sendiri divonis hukuman pidana seumur hidup berdasarkan putusan pada tanggal 16 Maret 2021.

Selain itu kalung dan anting yang sehari-hari dikenakan Rowaini juga hilang. Hanya gelang yang ada di tangannya.

Dari hasil penyelidikan polisi, otak pembunuhan Rowaini adalah Sunarto (44), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Sunarto adalah anak mantan suami Rowaini.

Ia mengaku dendam secara pribadi pada Rowaini dan khawatir rumah tangga orangtuanya terganggu dengan kedatangan Rowaini.

Menurut Sunarto, kekhawatiran itu muncul saat tahun 2019, korban kerap bertandang ke tokoh milik ayah Sunarto untuk membeli material karena sedang membangun kamar mandi di rumahnya.

Sunarto pun meminta Imam untuk membunuh Rowaini.

Sunarto menganggap Imam mengetahui kegiatan sehari-hari Rowaini karena ia pernah kos di dekat rumah korban.

Rencana pembunuhan dilakukan sejak November 2019 lalu dengan cara diracun. Namun pembunuhan tersebut gagal dilaksanakan.

Pada Sabtu (28/12/2019), Sunarto mendatangi warung yang ditempati Imam dan menyerahkan uang tunai Rp 200.000 sebagai uang muka.

Imam melancarkan aksinya sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat (3/1/2020).

Imam mendatangi kediaman saat Rowaini baru selesai menunaikan shalat. Rowaini yang masih mengenakan mukenah pun kaget dan menanyakan maksud kedatangan Imam.

Imam langsung menusuk leher Rowaini. Imam tak langsung meninggalkan lokasi, ia mengambil telepon genggam korban dan menjualnya kepada Purnomo seharga Rp 200.000.

Hingg akhirnya korban kemudian ditemukan penjaga rumah, Salekan, yang sehari-hari membantu menyalakan lampu dan mengunci pintu rumah korban, pada malam hari.

Setelah melakukan pembunuhan, uang Rp 200 juta yang dijanjikan Sunarto tak kunjung diberikan.

Imam bercerita ia nekat melakukan perintah Sunarto karena memiliki utang Rp 90 juta ke rentenir.

Uang Rp 200 juta yang dijanjikan Sunarto, rencananya akan digunakan untuk melunasi utang.

"Karena hutang kepada rentenir Pak. Kalau dihitung totalnya sekitar Rp 90 juta. Saya ingin bayar itu Pak," ujar Imam, ketika ditanya Kapolres Lamongan AKBP Harun, mengenai alasan membunuh korban, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (11/2/2020).

Sebelum menangkap Imam, polisi lebih dulu menangkap Purnomo, penadah ponsel milik korban pada 7 Januari 2020. Dari keterangan Purnomo, polisi kemudian berhasil menangkap Imam dan mengungkap otak pembunuhan mertua sang bupati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/060600778/pelaku-bunuh-diri-di-lapas-ini-perjalanan-kasus-pembunuhan-ibu-mertua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke