Salin Artikel

Anggota Dewan yang Tepergok Selingkuh Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata

Laporan itu dibuat suami sah NN, DW, melalui Ketua DPRD Lembata. Laporan itu diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD Lembata.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu mengaku masih menunggu sikap PDI-P, partai yang menaungi MGPR.

Paulus juga meminta DW melengkapi sejumlah dokumen terkait pengaduannya tersebut.

"Dokumen yang harus disiapkan ulang oleh pelapor, antara lain surat pengaduan, kronologis kejadian, data diri lengkap pelapor beserta para saksi, termasuk bukti permulaan dari kasus tersebut," jelas Paulus saat dihubungi, Rabu (1/12/2021) sore.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lembata, kata dia, hanya menerima pengaduan kode etik, bukan laporan tentang perzinahan seperti yang dibuat DW. Hal itu sesuai dengan tata acara Badan Kehormatan DPRD Lembata.

Ia mengatakan, jika dokumen pengaduan seperti yang diminta BK DPRD tidak dilengkapi pelapor kurang dari 7 hari, proses di internal BK tidak bisa dijalankan.

"Itu paling penting karena akan dilakukan penyelidikan, lakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan," terang dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT mengambil sikap tegas terhadap MGPR, anggota DPRD di Kabupaten Lembata, yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang pada Kamis (25/11/2021).

DPD PDI-P NTT sepakat agar pelaku dipecat dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan untuk pergantian antar waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lembata.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/055403878/anggota-dewan-yang-tepergok-selingkuh-dilaporkan-ke-badan-kehormatan-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke