Salin Artikel

Solidaritas Jurnalis di Semarang untuk Nurhadi Korban Kekerasan Saat Liputan

Mereka menuntut keadilan untuk kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi ketika menjalankan kerja jurnalistik di Kota Surabaya pada 27 Maret 2021.

Perkara tersebut memasuki persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kota Surabaya.

Pantauan di lokasi, puluhan jurnalis melakukan aksi bentang spanduk bertuliskan "Peradilan Bersih untuk Nurhadi".

Mereka juga tampak memakai atribut aksi berupa penutup kepala dengan plastik kresek sebagai simbol kekerasan yang menimpa Nurhadi saat mengalami penyiksaan.

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang ini meminta jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan Nurhadi.

Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan menegaskan hukuman maksimal layak diberikan karena pelaku sudah cukup menunjukkan upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia.

"Melalui Kejati Jateng kami meminta jaksa penuntut umum menuntut maksimal penganiaya jurnalis Nurhadi," kata Aris, Rabu.

Ia juga meminta penegak hukum menyeret pelaku lain penganiayaan Nurhadi.

"Pengakuan terdakwa dalam persidangan, dia mengaku diperintah. Semua pelaku yang terlibat harus diseret ke pangadilan," tegas Aris.


Dalam kesempatan itu, para jurnalis melakukan audiensi bersama pihak Kejati Jawa Tengah yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo.

Sejumlah tuntutan yang dilayangkan untuk mengawal kasus tersebut diterima oleh Kejati Jateng.

Bambang mengatakan pada intinya tuntutan dari para jurnalis diterima untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan.

"Aspirasi dari teman-teman kami terima. Intinya kami sudah menangkap ada beberapa poin yakni dukungan dan harapan. Kami berharap tidak terjadi kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya.

Nurhadi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat hendak liputan investigasi dugaan kasus suap yang tengah ditangani KPK.

Ia mengalami kekerasan dan intimidasi oleh sekelompok orang saat akan melakukan wawancara. Namun baru dua pelaku yang diproses hukum.

Persidangan perdana dalam perkara ini telah dimulai pada 22 September 2021 di PN Kota Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/200839178/solidaritas-jurnalis-di-semarang-untuk-nurhadi-korban-kekerasan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke