Salin Artikel

Kakek di Talaud Sulut Perkosa Cucunya yang Masih SMP hingga 10 Kali

Aksi rudapaksa itu dilakukan YM yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini sejak Agustus hingga November 2021.

Cucu yang disetubuhi kakek berusia 53 tahun itu dilaporkan masih berstatus sebagai pelajar di sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Ricky Hermawan mengatakan, tindak pidana ini dilaporkan oleh warga pada Selasa (30/11/2021).

"Lelaki YM dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMP selang bulan Agustus 2021 hingga bulan November 2021," kata Ricky.

Dikatakan Ricky, tersangka merupakan kakek kandung dari korban. "YM telah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/183444978/kakek-di-talaud-sulut-perkosa-cucunya-yang-masih-smp-hingga-10-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke