Salin Artikel

2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Sulsel Punya Tugas Simpan Senjata

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ade Irawan mengatakan, kedua terduga teroris yang ditangkap ini berperan menyembunyikan senjata api.

“Dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror yakni berinisial MU dan MM. MU ditangkap Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 09.55 Wita dan MM ditangkap pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 07.30 Wita di Luwu Timur,” ungkap Ade dalam konfrensi persnya di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/2021).

Ade mengungkapkan MU merupakan anggota Tauliah wilayah Sulawesi dalam struktur JI.

MU merupakan bawahan tersangka HP yang telah lebih dulu ditangkap.

MU pun tergabung dalam Tim Askari yang dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara.

“Tugas Tauliah dalam struktur JI adalah untuk memfasilitasi tempat pertemuan dan istirahat bagi tamu dari Sulawesi. Selain itu, Tauliah juga bertugas untuk menyimpan senjata milik JI di wilayah Sulawesi. MU berperan cari lahan dipakai latihan di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). MU pada tahun 2003 dan 2006 pernah ikut Tadarul Alam di Pulau Bulubuloe, Teluk Bone dengan menggunakan senjata api jenis M16,” bebernya.

Sedangkan tersangka MM, ujar Ade, perannya sebagai anggota Tauliah wilayah Sulawesi.

MM berbaiat sebagai anggota JI pada tahun 2003 dan pernah melakukan pelatihan menggunakan senjata api jenis M16 bersama tersangka BH alias S yang sudah ditangkap di Jawa Timur (Jatim).

“Tersangka pernah melakukan survei di Gunung Poloe atau Patah untuk dijadikan tempat latihan JI pada tahun 2004. MM juga pernah mengikuti latihan di Gunung Walenrang bersama tersangka BH menggunakan senjata jenis M16 dan revolver,” terangnya.


Ade membeberkan dalam penangkapan tersebut, Densus 88 menemukan satu pucuk senpi M16, sepucuk revolver, beberapa bagian M16 yang akan dirakit.

Selain itu, dua magasin pabrikan senjata M16.

“Lima detonator, 124 butir amunis tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik dan magazine,” tandasnya.

Ade menuturkan, MM pernah membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di Luwu Timur pada tahun 2006.

Senjata yang pernah disimpan yakni milik tersangka HR yang sudah ditangkap oleh Densus 88.

“MM mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Jatim pada tahun 2007,” paparnya.

Ade menegaskan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang Undang RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/181829978/2-terduga-teroris-yang-ditangkap-di-luwu-timur-sulsel-punya-tugas-simpan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke