Salin Artikel

Usai Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Sejumlah Pengurus Kembalikan Uang Negara

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat ramai-ramai mengembalikan uang negara yang berasal dari penerimaan ganda.

Mereka sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Adapun total uang yang sudah dikembalikan senilai Rp 11.460.000 melalui Kejari Padang pada Rabu (1/12/2021).

"Ada 9 orang. Totalnya saat ini berjumlah Rp 11.460.000. Jumlah per orangnya bervariasi. Ada Rp 6 juta, Rp 1 juta dan ada juga Rp 600.000," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Rabu.

Therry mengatakan, pengembalian itu dilakukan sejumlah pengurus KONI Padang periode 2018-2020 karena mereka mendapatkan penerimaan ganda dari uang transportasi harian dan uang transportasi perjalanan dinas di tanggal yang sama.

"Pengembalian itu atas dasar kesadaran sendiri. Kita berharap pengurus lain juga mengembalikan karena tidak tentu akan disita juga jika terbukti nantinya," kata Therry.

Ia menyebutkan, uang yang dikembalikan itu menjadi barang bukti dan nantinya akan diserahkan ke kas daerah.

Kendati demikian, kata Therry, proses penyelidikan kasus tersebut akan terus berjalan.

"Masih terus berlanjut. Saksi sudah kita periksa ada 60 orang. Sekarang kita minta auditor melakukan penghitungan kerugian negara. Ini akan menjadi alat bukti kita," kata Therry.


Adanya dugaan kegiatan fiktif

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

"Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp 2 miliar lebih sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan," ujar Therry.

Proses penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/163416778/usai-diperiksa-jadi-saksi-dugaan-korupsi-dana-koni-padang-sejumlah-pengurus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke