Salin Artikel

Diduga Pakai Psikotropika, Pria Asal Inggris di Magelang Ditangkap Polisi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, RWSS, ditangkap aparat polres Magelang, Jawa Tengah, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika. 

Polisi menyita barang bukti ratusan butir psikotropika, meliputi Mersi Valdimex, Diazepam, Riklona, dan Clonazepam di rumahnya di Dusun Sidomulyo II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. 

Kepala Polres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket di rumah tersangka.

Setelah menyelidiki, polisi mendatangi rumah tersangka pada Jumat (26/11/2021) pukul 10.00 WIB. Polisi menggeledah rumah tersangka didampingi Ketua RT setempat dan didapati i sejumlah barang bukti psikotropika.

"Di rumahnya kami berisi plastik transparan bertulisan mersi. Dalam plastik tersebut berisi 9 lembar atau strip mersi valdimex dimana setiap strip berisi 10 butir. Kemudian, buah jenis psikotropika lainnya total 40 butir," papar Sajarod, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita dari tersangka berupa satu unit handphone dan satu unit komputer.

Dari keterangan tersangka, lanjut Sajarod, dia membeli psikotropika dengan cara online tanpa resep dokter atau pihak berwenang.

“Adapun modus operandi daripada tersangka yakni menyimpan psikotropika yang telah dibeli secara online tanpa mendapatan resep dari dokter atau izin dari pihak yang berwenang,” tuturnya. 

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 UU No 5 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo menambahkan, tersangka membeli psikotrobika untuk dipakai sendiri.  Namun pihaknya masih akan mendalami apakah tersangka juga mengedarkannya. 

Pihaknya juga masih mengejar tersangka lain, yakni HA, yang diduga merupakan admin akun penjual psikotropika yang dibeli tersangka. 

"Sementara ia memakainya sendiri. Apakah dia mengedarkan masih kita dalami lagi” tuturnya.

Sementara itu, tersangka RWSS saat ditanya Kapolres perihal lama tinggal di Candimulyo, dia enggan berkomentar.

“No Comment,” jawab tersangka singkat. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/163349878/diduga-pakai-psikotropika-pria-asal-inggris-di-magelang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke