Salin Artikel

Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan

Mereka mengancam akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengatakan, rekomendasi Bupati Karawang soal kenaikan 7, 68 persen UMK Karawang ditolak Gubernur Jawa Barat.

"Sangat kecewa lah," kata Ferry melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Padahal, menurut Ferry, para buruh telah melakukan aksi selama tiga hari demi medapat rekomendasi kenaikan itu.

Menurut Ferry, pihaknya akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal UMK 2022.

Sebab, penentuan UMK oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat.

Adapun PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"SK tersebut dianggap (oleh buruh) melanggar. Inkonstituonal," ujar Ferry.

Para buruh, menurut Ferry, akan melakukan aksi besar-besaran atas keputusan soal UMK Karawang itu.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Provinsi Jabar Tahun 2022.

Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00.

UMK Karawang tidak lagi yang tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar, setelah Kota Bekasi yang sebesar Rp 4.816.921,17.

Sebelumnya, UMK Karawang direkomendasikan naik sebesar 5,27 persen, atau Rp 5.051.183.

Usulan itu kemudian direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Pemprov Jabar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/134305878/kecewa-umk-karawang-2022-batal-naik-buruh-siapkan-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke