Tuntutan dibacakan jaksa Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (30/11/2021).
Sidang dipimpin hakim Apriyanti, serta didampingi hakim anggota T Almadian dan Reza Bastira Siregar.
Adapun kelima terdakwa yakni, Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.
Seperti dikutip dari Antara, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/115045778/kasus-kepemilikan-77-kilogram-sabu-5-orang-dituntut-hukuman-mati