Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Suami Istri yang Dianiaya Oknum Satpol PP Gowa Jadi Tersangka | Kecelakaan Beruntun di Salatiga

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri pemilik warung kopi korban penganiayaan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial NH (26), dan RI (34), ditahan.

Diketahui, pasutri ini ditetapkan tersangka setelah dilaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah berbohong soal kehamilan RI.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan truk tronton W 9847 UY, Suzuki Karimun H 8724 KL, sedan B 1614 FBG, Suzuki Karimun H 9302 UB, Honda Mobilio H 1945 AG, dan truk bermuatan ayam H 1614 FBG.

Akibat dari kecelakaan itu, seorang anggota polisi bernama Bripka Yumri yang mengendarao Suzuki Karimun tewas.

Berikut populer nusantara selengkapnya:

Pasangan suami istri yang menjadi korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan berinisial NH, dan RI telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka setelah dilaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah berbohong soal kehamilan RI.

"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.

 

Kasi Humas Polres Salatiga AKP Slamet Hari Trianto mengatakan kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan di Jalan Lingkar Salatiga tersebut berawal saat truk tronton dengan nomor polisi W 9847 UY diduga mengalami rem blong.

Kecelakaan tersebut terjadi saat truk tronton melaju dari arah Solo menuju ke arah Semarang.

Kemudian sesampai di lokasi truk menabrak truk Colt Diesel yang dikemudikan Anggi Rizki warga Temanggung.

"Karena tabrakan tersebut, kemudian truk tronton melaju hingga ke kanan dan melewati median jalan hingga menabrak 4 kendaraan lain," kata Slamet, Senin malam.

Akibat kejadian itu, Bripka Yumri yang mengendarai Suzuki Karimn tewas.

"Korban mengalami luka di kepala. Sempat dibawa ke RSUD Salatiga namun tidak tertolong," jelasnya.

Usai kejadian itu, sopir truk tronton itu melarikan diri.

"Pengemudi truk identitasnya belum diketahui karena melarikan diri," ungkapnya.

 

Grup boyband asal Korea, BTS direncanakan akan hadir di Batam pada awal tahun 2022.

Kedatangan BTS dalam rangka penandatanganan kerja sama antara BP Batam dengan konsorsium Angkasa Pura I (Persero) - Incheon International Airport Corporation (IIAC) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Kami sudah bicarakan, rencananya akan datang idol dari Korea Selatan, namanya BTS. Pastinya kita akan izin Kapolri dulu. Soal biaya tidak ada masalah, tinggal prosedur masuknya saja," kata Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya pada acara Batam Batik Fashion Week (BBFW), Senin (29/11/2021) malam.

Kata Rudi, pihak Korea Selatan keberatan apabila BTS harus menjalani karantina meski hasil tes PCR negatif.

"Mereka tidak mau diisolasi kalau hasilnya negatif, maka ini yang mau kita upayakan terlebih dahulu. Kalau grup K-Pop itu bisa hadir, kemungkinan bisa menjaring sekitar 50.000an lebih penonton yang tidak hanya dari Batam atau Indonesia, tapi juga negara lain," jelasnya.

 

EL (16), seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik kos berinisial AS (59).

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, perbuatan bejat pelaku berawal keduanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook.

Korban, sambungnnya, mengontrak rumah milik pelaku.

“Hubungan keduanya dari chatingan saja. Si pelaku ini punya kosan (kontrakan). Korban disitu ngontrak, jadi keduanya berhubungan," kata Banuara Senin (29/11/2021) sore.

Setelah melalukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban akan membunuhnya melalui aplikasi pesan Facebook.

"Dia (pelaku) mengancam setelah selesai (mencabuli)” jelasnya.

Karena takut, korban akhirnya tidak berani untuk bicara kepada ibunya.

 

Temianus Magayang alias Demius Magayang yang ditangkap petugas di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Papua, pada Sabtu (27/11/2021) lalu ternyata menjabat sebagai Komanda Operasi Kodap Yahukimo.

Saat beraksi, Temianus sosok yang sadis dan kerap berperan sebagai eksekutor.

Dalam beraksi, ia kerap jalan bersama Senat Soll yang lebih dulu tertangkap dan telah meninggal.

"Keterangan dari Senat Soll, Temianus yang melakukan pembacokan, dia juga yang mengundang Tendius Gwijangge masuk ke Yahukimo," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, Senin (29/11/2021).

Kata Faizal, Temianus Magayang merupakan salah satu otak dari berbagai aksi kriminal di Yahukimo.

Ia adalah sosok yang mengundang Tendius Gwijangge untuk datang ke Yahukimo dan melakukan serangkaian aksi bersama Senat Soll.

 

Sumber: KOMPAS.com: (Penulis: Dhias Suwandi, | Editor: Michael Hangga Wismabrata, Khairina, David Oliver Purba, Candra Setia Budi, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/062620778/populer-nusantara-suami-istri-yang-dianiaya-oknum-satpol-pp-gowa-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke