Sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.
"Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).
Rosmalia menyebut penentuan UMK sendiri berapa di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Tanggapan Kadin
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi.
Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.
"Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/202537778/ridwan-kamil-tolak-rekomendasi-umk-karawang-2022-naik-768-persen