Salin Artikel

Lansia Korban Gendam, Disebut Harus Buang Sial, Uang dan Perhiasan Total Rp 500 Juta Raib

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus penipuan bermodus gendam menimpa seorang lansia H, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Akibat peristiwa itu nenek berusia 60 tahun tersebut mengalami kerugian uang mencapai ratusan juta rupiah.

Awalnya pelaku meyakinkan korban dengan mengaku bisa mencarikan tabib yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan membantu menyelesaikan masalah.

Korban juga sempat diterawang pernah menginjak darah perawan mati sehingga harus disucikan agar hidupnya tidak mengalami kesialan.

Ada enam pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi berperan sebagai tabib yang mengarahkan korban.

Thjia Djuk Fung alias Afung alias Bunda warga Jakarta Utara berperan sebagai cucu tabib, orang yang mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan tabib.

Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak sebagai orang yang pertama bertemu dengan korban, dan meminta tolong kepada korban untuk mencarikan obat herbal untuk suaminya.

Agustina warga Jakarta Utara berperan sebagai orang yang mengetahui keberadaan toko obat, dan orang yang mencarikan tabib untuk korban.

Daryono alias Yanto warga Pemalang berperan sebagai orang yang mengantar korban atau sopir.

Parsinah alias Nana warga Wonosobo berperan sebagai orang yang mengawasi atau memantau jalanya tindak penipuan dan mengikuti di setiap pergerakan korban dan para pelaku lainnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peristiwa bermula saat korban seorang diri sedang berada di Pasar Gang Baru, Kawasan Pecinan pada 2 November 2021.

Awalnya korban didatangi oleh pelaku Lie Sian Nie alias Ani yang berpura-pura meminta tolong mencari obat herbal untuk suaminya.

Kemudian, Agustina datang mengaku mengetahui toko obat itu dan meminta korban untuk mengantarkan kedua pelaku ke toko obat yang dimaksud.

Lantas ketika di perjalanan di daerah Wotgandul ada pelaku lain yang bergabung yaitu Thajia Djuk Fung alias Bunda yang mengaku sebagai cucu tabib.

Pelaku ini mengatakan kepada korban bahwa korban sebelumnya pernah menginjak darah milik seorang perempuan yang meninggal akibat kecelakaan.

Sehingga membuat korban merasa sial dan akan membuat keluarga korban menjadi celaka.

"Kemudian korban ditakuti dan disebut korban habis menginjak darah perawan mati. Hal itu berakibat ke kesehatan. Diyakinkan dan korban percaya. Kemudian ditunjukkan seorang tabib. Korban dimintai sesuatu atau tidak boleh simpan emas dan sebagainya dan diberikan kepada tersangka," jelas Djuhandhani di Mapolda Jateng, Selasa (30/11/2021).

Pelaku pun berhasil meyakinkan korban sehingga menyerahkan harta benda seperti uang dan perhiasan dengan total sekitar Rp 500 juta.

Barang-barang itu kemudian ditukar dengan 2 botol air mineral, 3 bungkus garam, dan tisu yang diberikan kepada korban.

Setelah berhasil menipu korbannya, pelaku kemudian kabur ke Jakarta dan uang hasil penipuan itu dibagi rata dengan pelaku lainnya.

"Yang dilakukan itu, tersangka melihat korban dan memainkan psikologinya. Ini baru ketemu dan langsung dimainkan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, ada barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 110 juta, uang dollar 25 lembar, emas batangan, 8 ponsel dan lainnya.

Dari pengembangan polisi, diketahui sindikat tersebut sudah beraksi di beberapa wilayah dan berhasil meraup uang sekitar Rp 3 miliar.

"Tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Total kerugian dihimpun jadi satu sekitar Rp 3 M lebih," tegasnya.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yang dipimpin oleh seorang polisi wanita yakni Kasubnit 1 Jatanras, Iptu Fika Putri Pamungkas.

"Sekitar 19 hari lakukan penyelidikan alhamdulillah membuahkan hasil. Kami direktorat menurunkan tim dipimpin seorang polwan dan mampu menangkap di beberapa tempat. Pertama di daerah Jakarta kemudian Pemalang, terakhir di Batam. Kemudian ada juga pelaku ditangkap di Bandara Soeta mau ke Jambi," ucapnya.

Sementara itu, Kasubnit 1 Jatanras, Iptu Fika Putri Pamungkas mengatakan di Semarang sindikat ini pernah beraksi dua kali.

Namun, aksi yang satunya gagal karena korban sadar.

"TKP yang ini yang meledak, sebelumnya ada tapi korban sadar," kata Fika.

Fika menyebut sebelum beraksi, para pelaku berpencar di beberapa daerah sehingga ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Kita tangkap Selasa, Rabu itu mau aksi lagi. Jadi ada inisial B berikan instruksi besok kerja dan mereka kumpul," ujarnya.

Saat penangkapan, pelaku Nana Suryana yang berperan sebagai tabib sedang bersama pasangan sejenisnya.

"Ditangkap di apartemennya bersama teman homoseksualnya. Kemudian kembangkan tangkap pelaku lainnya di beberapa tempat antara lain inisial A ditangkap di Soeta saat akan ke Jambi. Kemudian T ditangkap di Batam," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/153350478/lansia-korban-gendam-disebut-harus-buang-sial-uang-dan-perhiasan-total-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke