Salin Artikel

Penyelundupan 100 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Aceh, Tiga Orang Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Narkotika Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu dari Malaysia yang dipasok melalui perairan laut Aceh.

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, sebanyak tiga orang ditangkap terkait penyelundupan tersebut.

Adapun mereka berinisial MD, J, dan A. Mereka merupakan jaringan baru pengedar sabu Indonesia-Malaysia.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada pasokan sabu ke Aceh, kami bekerja sama dengan bea cukai melakukan penangkapan sabu yang dipasok melalui jalur laut Aceh Tamiang," ujar Ade dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021) di Polda Aceh.

Menurut Ade, barang bukti ratusan kilogram narkotika jenis sabu itu diamankan dari tiga orang tersangka di lokasi terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MD di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh.

"Penangkapan berhasil dilakukan pada Selasa (3/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Peusangan, Bireuen, dari tersangka itu diamankan lima kilogram sabu," katanya.

Sedangkan penangkapan terhadap dua tersangka lain yaitu J dan A, dilakukan pada Sabtu (27/11/2021) di Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti 95 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam karung.

"100 kilogram barang bukti sabu ini ditangkap dari dua lokasi terpisah, dan para tersangka dari Bireun dan Aceh Tamiang jaringan pengedar yang berbeda," katanya.

Ade mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kepemilikan atau bandar sabu yang dipasok melalui perairan laut Aceh itu.

Tersangka yang sudah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/145804278/penyelundupan-100-kg-sabu-dari-malaysia-digagalkan-di-aceh-tiga-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke