Salin Artikel

Mulai 20 Desember, ASN di Bandar Lampung Dilarang ke Luar Daerah Saat Libur Nataru

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk bepergian ke luar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kami akan buat surat edaran (SE) kepada seluruh ASN bahwa pada 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 tidak boleh kemana-mana," ujar Eva seperti dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).

Ia mengungkapkan, aturan yang diambil oleh Pemkot Bandar Lampung ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang melarang ASN bepergian keluar daerah saat Natal dan tahun baru.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan dan diberikan tugas ke luar daerah.

"Ada pengecualian, ASN dapat bepergian keluar daerah karena dia sedang berobat atau pun mendapat tugas, tapi itu pun harus menunjukkan bukti-buktinya atau surat-surat kelengkapan atau kedinasannya," ujar Eva.

Ia menegaskan, apabila ada ASN yang melanggar dan ketahuan melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa surat izin atau keterangan yang jelas akan diberikan sanksi.

"Kalau ada yang melanggar akan kami beri hukuman. Sanksi pasti ada," kata Eva.

Eva juga mengatakan, pihaknya pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari akan melakukan patroli untuk menyosialisasikan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Nanti kami keliling ke seluruh Kota Bandarlampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah dan ketat protokol kesehatan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/133338178/mulai-20-desember-asn-di-bandar-lampung-dilarang-ke-luar-daerah-saat-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke