Salin Artikel

Suami Istri yang Dianiaya Oknum Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com - Suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, yang sempat viral karena dianiaya oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadi tersangka dan ditahan di Polres Gowa.

Pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) dilaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah berbohong soal kehamilan RI.

"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.

Sebelumnya, suami istri tersebut telah diperiksa selama 4 jam di pada Senin (29/11/2021).

NH dan RI terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun karena telah diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Rabu (14/7/2021), warung kopi milik pasutri asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, terkena razia PPKM.

Saat itu, salah satu oknum Satpol PP terekam melakukan penganiayaan terhadap NH dan RI.

Rekaman itu segera viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Setelah itu, oknum Satpol PP yang diduga melakukan penganiyaan berinisial MH mendapat ganjaran hukuman 5 bulan penjara.

(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/090644478/suami-istri-yang-dianiaya-oknum-satpol-pp-di-gowa-jadi-tersangka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke