Salin Artikel

Kronologi Keponakan Bunuh Pamannya Pakai Air Panas dan Martil, Berawal Sakit Hati

KOMPAS.com - Sakit hati hati direndahkan dan dianggap sebagai orang gila, seorang pria di Riau berinisial AS (37), nekat menganiaya pamannya, A (63) hingga tewas.

Korban dianiaya pelaku dengan cara disiram air panas lalu dipukul dengan martil.

Peristiwa itu terjadi di toko pertanian hidroponik milik korban, yang juga tempat tinggal pelaku di Jalan Melati Indah, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (21/11/2021) siang.

Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswataman mengatakan, kejadian berawal saat pelaku sedang menonto televisi di toko korban di lantai dua. Kemudian, korban datang dan masuk ke dalam ruko.

Kata Komang, korban pulang hendak mengambil ponsel milik istrinya yang rusak untuk diperbaiki.

Melihat korban keluar, pelaku lalu turun ke lantai bawah dan menuju ke dapur untuk memasak air.


Setelah korban kembali ke ruko dan duduk do kursi, pelaku langsung menyiramkan air panas ke tubuh pamannya.

"Setelah disiram, korban berusaha berdiri. Namun, pelaku memukul kepala korban dengan martil sebanyak tiga kali," kata Komang kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Saat korban terjatuh, korban tetap memukul pamannya dengan martil.

Saat kejadian, kata Komang, istri korban sempat berusaha menolong suaminya. Namun, aksi pelaku tak terbendung hingga ia melapor ke Polsek Tampan.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadiaj dan mengamankan pelaku yang masih berada di dalam ruko.

Korban, kata Komang, meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

"Untuk korban sempat mengalami kritis, namun diperjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia," ungkapnya.


Sakit hati

Komang mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati kepada korban yang merendahkannya dan menganggapnya sebagai orang gila.

Pelaku diketahui menumpang dengan tinggal di rumah korban sudah 10 tahun, dan selama itu menjadi pengangguran.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dengan ucapan pamannya. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering merendahkannya, seperti mengusir dari rumah, serta dianggap sebagai orang gila," ujarnya.

Karena sakit hati itulah pelaku merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan terhadap pamannya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tampan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kata Komang, pelaku AS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/213650278/kronologi-keponakan-bunuh-pamannya-pakai-air-panas-dan-martil-berawal-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke