Salin Artikel

Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Namun, pihak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengambulkan permintaan terdakwa.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), di PN Pekanbaru di Riau, Senin (29/11/2021).

Dalam kasus investasi bodong ini, total kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata pengacara terdakwa, Yudi Krismen saat sidang.

Alasan minta bebas

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, Yudi menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 KHUPidana, itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, tetapi tidak jelas unsur mana yang dilanggar," tukas Yudi.

Pihak pengacara terdakwa menguraikan sejumlah alasan bahwa apa yang didakwakan tidak berdasar.

"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucap Yudi.

Ditolak hakim

Namun, atas permintaan terdakwa itu majelis Hakim menolak untuk membebaskan terdakwa.

"Setelah berdiskusi dengan majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Dahlan.

Dalam kasus investasi bodong ini ini ada lima orang yang diadili.

Mereka adalah, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing.

Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.


Duduk perkara kasus

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016. PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.

Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9 hingga 12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Pada awalnya mereka membayar bunga deposito.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun.

Nasabah rugi Rp 84,9 miliar

Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan.

Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Mabes Polri pun sampai bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban.

Lalu, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya disidangkan di PN Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/210111378/sidang-kasus-investasi-bodong-rp-849-miliar-di-pekanbaru-5-terdakwa-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke