Bobby meminta aturan itu dibahas dengan pegiat demokrasi.
"Mudah-mudahan bisa ditambah lagi proses pertemuan oleh pegiat demokrasi, dan akademisi sehingga, pelaksanan Pergub bisa didukung oleh semua komponen masyarakat," kata Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/11/2021).
Terkait temuan adanya malaadministrasi dalam Pergub nomor 1 tahun 2021, Bobby menyebut Pemerintah Provinsi DIY sudah memberikan penjelasan.
Aturan itu disebut hanya mengatur penyampaian pendapat, bukan membatasi.
"Bukan pembatasan jarak tetapi pengaturan rute, agar bangunan heritage bisa terjaga dengan baik dan masyarakat yang bekerja di sekitar bangunan itu bisa tetap melakukan kegiatannya," sebut Bobby.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan akan melakukan beberapa perbaikan untuk aturan tersebut.
Pasalnya, ada permasalahan prosedur dalam pembuatan Pergub nomor 1 tahun 2021.
"Prosedurnya bukan di materinya, yang berubah tidak banyak tetapi prosedurnya yang kita ubah, jarak awalnya kan 500 akan dipersempit lagi 200. Jalur arah dewan dan kepatihan dipertegas lagi," katanya.
Namun, Aji menegaskan, demonstrasi atau unjuk rasa di Malioboro tetap tidak diperbolehkan.
"Iya (tidak berubah) tidak diperkenankan, tidak boleh (unjuk rasa)," tutup dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/190226278/ombudsman-temui-hb-x-bahas-pergub-yang-atur-demo-di-malioboro