Salin Artikel

Pengeroyokan Remaja di Malang, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Orang Masih di Bawah Umur

Satu dari empat pelaku itu masih tergolong anak di bawah umur.

Keempat pelaku itu yakni CV (22), MIP (20), TAB (21) dan FP (17).

Kronologi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pengeroyokan bermula ketika seorang saksi berinisial LN meminta korban, SW (23) mendatangi seseorang di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

LN meminta korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di hari sebelumnya.

Sesampainya di lokasi, korban meminta LN masuk ke mobilnya.

Seketika korban menancapkan gas. Saat itu juga, LN menarik tuas hand rem atau rem tangan sehingga memicu kegaduhan.

Saat itu pula datang teman-teman LN dan mengeroyok korban.

"Pada saat itu ada teman-teman dari saudara LN yang ada di sekitar lokasi sehingga mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban," kata Tinton saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut. Korban juga mengeluhkan pusing di kepala.

"Sehingga korban mengalami luka memar, kemudian mengeluarkan darah pada hidung dan mulut, kepala terasa pusing," katanya.

Video pengeroyokan itu sempat beredar di media sosial dan viral.


Terancam 7 tahun penjara

Tinton mengatakan, petugas mendapatkan informasi pengeroyokan itu melalui aplikasi Jogo Malang.

Setelah itu, tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku serta korban.

"Selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Sesaat setelah itu tim opsnal dari Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, baju lengan panjang warna hitam, sepasang sandal warna putih merah, satu sweater warna kuning, satu baju lengan pendek warna biru muda, satu celana panjang warna abu-abu, dan sepasang sepatu warna putih motif kuning merah.

Sementara itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/163551378/pengeroyokan-remaja-di-malang-4-pelaku-ditangkap-1-orang-masih-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke