Salin Artikel

Banjir di Kalsel Meluas, Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat

Data dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kalsel menunjukkan, banjir terjadi di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kabupaten Tabalong, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah menetapkan provinsinya berstatus tanggap bencana banjir.

Dia telah menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat segera membantu warga yang terdampak banjir.

"Kita telah menginstruksikan SKPD terkait seperti BPBD, Dinsos serta Dinkes untuk segera turun ke lapangan dalam rangka membantu masyarakat terdampak banjir di enam wilayah," ujar Sahbirin Noor kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Sahbirin memastikan seluruh personel gabungan telah berada di lokasi banjir untuk membantu warga yang terdampak.

"Beberapa SKPD Kalsel telah terjun ke lapangan sejak dini, minimal 12 jam setelah kejadian sudah harus di lokasi," jelasnya.

Sahbirin menambahkan, koordinasi antarinstansi hingga saat ini berjalan baik dalam penanganan banjir.

"Mantapkan koordinasi di lapangan, bersinergi dengan pihak pemerintah kabupaten agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, tujuh kecamatan di HST, Kalsel terendam banjir luapan Sungai Barabai, Minggu (28/11/2021).

Banjir diakibatkan oleh tingginya curah hujan yang turun selama beberapa hari terakhir.

Petugas gabungan dari TNI Polri dan BPBD sert relawan bahu membahu mengevakuasi warga yang rumahnya terdampak banjir.

Selain merendam rumah-rumah warga, banjir juga merendam fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan dan juga tempat peribadatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/163517878/banjir-di-kalsel-meluas-gubernur-tetapkan-status-tanggap-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke