Salin Artikel

Sejoli Tepergok Curi Motor di Gresik, Pelaku Pria Kabur Tinggalkan Pasangannya

Dalam aksi yang terjadi pada Minggu (28/11/2021) dini hari pukul 04.00 WIB tersebut, Rosidi sempat meninggalkan Ratih usai kepergok warga dengan coba bersembunyi di selokan.

Namun, persembunyiannya terbongkar hingga Rosidi akhirnya ditangkap.

"Dia (Rosidi) sedang bersembunyi di gorong-gorong," ujar Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara, Senin (29/11/2021).

Aksi yang dilancarkan oleh sejoli tersebut awalnya mencoba untuk memanfaatkan kelengahan warga saat shalat subuh.

Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi L 2593 PC dari Surabaya menuju Gresik.

Keduanya juga telah mempersiapkan kunci L yang dimodifikasi untuk menunjang aksi.

Ketika melihat motor Honda Vario bernomor polisi W 4241 DJ milik Tri Prasetyo Widodo (39) sedang diparkir di halaman masjid, mereka berdua kemudian berhenti dan melancarkan aksinya untuk mencuri.

"Selesai shalat, korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada jemaah lain, dan tidak ada yang mengetahui," kata Made.

Korban kemudian mencoba mencari dengan dibantu oleh warga.

Usaha ini kemudian menemui hasil ketika sepeda motor yang hilang ternyata dikendarai oleh pelaku perempuan.

Sementara itu, pelaku pria mengendarai motor Yamaha Mio miliknya, dengan posisi mendorong motor yang ditumpangi Ratih.

Oleh warga, sejoli tersebut kemudian diajak kembali ke halaman Masjid Mambaul Ulum.

Rosidi dan Ratih kemudian mengendarai Yamaha Mio mereka, sedangkan motor korban ditinggalkan dengan dijaga oleh dua orang warga.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi terjatuh.

Rosidi lantas coba kembali melarikan diri, dengan meninggalkan motor Yamaha Mio yang ditumpangi bersama Ratih.

Namun, setelah dilakukan pencarian, Rosidi ternyata tengah bersembunyi di selokan.

"Kedua pelaku langsung dikeler menuju Mapolsek Kebomas, dan diperiksa atas perbuatan yang dilakukan," ucap Made.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap kedua pelaku, mereka mengakui kerap melakukan aksi pencurian di daerah Gresik.

Dua kali pencurian di Kecamatan Kebomas, sekali di area perkotaan, serta dua kali pencurian motor di Kecamatan Manyar.

"Barang bukti yang diamankan ada dua motor, milik pelaku dan korban. Juga kunci L yang dimodifikasi, bersama anak kunci," tutur Made.

Atas perbuatan yang dilakukan, Rosidi dan Ratih dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/153412378/sejoli-tepergok-curi-motor-di-gresik-pelaku-pria-kabur-tinggalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke