Salin Artikel

Hendak Selundupkan Ribuan Kayu Ilegal ke Malaysia, 4 Warga Riau Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti di Riau menggagalkan penyelundupan kayu bakau ke Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pria pelaku tindak pidana illegal logging.

Para pelaku, masing-masing adalah warga Riau berinisial HER (37), SUR (59), HAM (31), ZUl (24).

"Keempat pelaku hendak menyelundupkan kayu bakau menggunakan sebuah kapal motor," ujar Kapolres Meranti AKBP Andi Yul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Selain kayu hutan tersebut, sambung dia, petugas juga menyita satu unit kapal motor, dan empat unit ponsel.

Dijelaskan Andi, penangkapan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti itu berawal informasi dari masyarakat tentang adanya aksi penyelundupan kayu.

"Jadi pada Sabtu (27/11/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Satreskrim untuk menangkapnya," kata Andi.

Hingga akhirnya, kata Andi, pihaknya menggunakan speed boat untuk melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai, Kepulauan Meranti.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat sebuah kapal motor yang melaju ke arah Selat Melaka, laut pemisah Indonesia-Malaysia.

Petugas berhasil menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran di laut selama setengah jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan, yaitu kayu jenis bakau sebanyak 3.200 batang tanpa dilengkapi surat yang sah. Barang bukti dan para pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Andi.


Dari hasil pemeriksaan sementara, sebut Andi, para pelaku memuat kayu ilegal di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti

Ribuan kayu bakau tersebut untuk dijual kepada warga Batu Pahat, Malaysia, bernama Along.

Andi menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," pungkas Andi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/133708378/hendak-selundupkan-ribuan-kayu-ilegal-ke-malaysia-4-warga-riau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke