Salin Artikel

Kisah Pilu Siswi SMP di Salatiga, 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Terungkap Saat Korban Coba Bunuh Diri

Kasus ini terungkap saat korban berusaha mengakhiri hidupnya pada Kamis (28/10/2021) lalu di sekolahnya.

Saat dibujuk, korban kemudian menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Guru siswi tersebut kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan kemudian melanjutkan melapor ke polisi.

Cabuli anak sendiri karena mengaku tak dilayani istri

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku M (42) atau MS merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. M merupakan buruh lepas harian. 

Pelaku dihadirkan dalam gelar perkara kasus persetubuhan kepada anak kandung di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021) lalu. 

M alias MS ternyata bertahun-tahun mencabuli anak gadisnya saat keadaan rumah sepi. Pencabulan dilakukan bahkan dua hingga tiga kali dalam seminggu. 

Kepada polisi, M mengaku mencabuli putri sendiri karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya.

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak. Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Jateng. 

Pencabulan pertama terjadi pada 2009 

Saat itu, pelaku dan keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar. Kemudian, pelaku dan korban pulang lebih awal dan terjadilah pencabulan tersebut. 

Korban saat itu diancam dan diimingi uang Rp 10.000 agar tak menceritakan hal itu ke orang lain. 

Sementara pencabulan terakhir terjadi pada 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB. 

Kepada polisi, pelaku juga mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama mencabuli putrinya, agar tidak hamil. 


Ibu korban mengetahui tapi ketakutan

Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.

Indra mengungkapkan, korban LS saat mendapat mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.

Cabuli anak sendiri bertahun-tahun, M terancam penjara 5-15 tahun saja

Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/28/190905978/kisah-pilu-siswi-smp-di-salatiga-12-tahun-diperkosa-ayah-kandung-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke