Salin Artikel

Kisah Pilu di Balik Istri Tewas Disiram Air Keras Suami, Korban Pernah 3 Kali Tolak Pinangan Pelaku

Disebutkan kuasa hukum keluarga korban, Lidya Indayani Umar, sikap penolakan tersebut karena korban sama sekali tidak mengenal pelaku atau calon suaminya itu sebelumnya.

Namun, karena terus menerus disambangi dan demi menghargai keluarga dan lingkungan, korban akhirnya menerima lamaran pelaku dengan syarat.

Keduanya pun melangsungkan pernikahan secara siri pada 7 Oktober 2021 yang digelar di rumah nenek korban.

Disebutkan Lidya, karena pelaku merupakan warga negara asing (WNA), terlebih korban tidak mengenal sebelumnya, maka kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian pranikah.

"Jadi, ada kehati-hatian dari pihak keluarga, khususnya korban. (Perjanjian) pra nikah itu sah-sah saja, tidak ada masalah selama ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Tidak benar isu kawin kontrak

Oleh karena itu, ditegaskan Lidya, terkait informasi yang menyebutkan korban melakukan kawin kontrak dengan pelaku, adalah tidak benar.

"Dari keterangan keluarga dan narasi yang tertuang dalam surat perjanjian pra nikah itu, korban dan pelaku itu menikah siri, bukan kawin kontrak," ujar Lidya.

Menurut dia, tudingan tersebut tidak mendasar, sangat menyudutkan dan merugikan pihak keluarga korban.

"Kasihan keluarganya, mereka saat ini sedang berduka, trauma, kemudian sekarang harus menanggung beban stigma-stigma yang bias ini," kata Lidya.

"Ini yang harus kita luruskan, statusnya nikah siri, dan sah secara agama. Bukan kawin kontrak," tegas dia.

Alasan korban dinikahkan oleh wali hakim

Adapun kenapa korban dinikahkan oleh wali hakim, sebut Lidya, karena ayah kandung korban yang merupakan WNA asal Timur Tengah itu telah meninggal dunia.

"Prosesi pernikahannya sendiri dihadiri perangkat RT dan RW setempat, ada tokoh agama dan tokoh masyarakatnya juga di situ," ujar Lidya.

Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Ibu rumah tangga ini meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.

Berselang tujuh jam pelaku berhasil ditangkap di bandara Soekarno-Hatta Tangerang saat hendak kabur ke negara asalnya di Timur Tengah.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/210456878/kisah-pilu-di-balik-istri-tewas-disiram-air-keras-suami-korban-pernah-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke