Salin Artikel

Modus Pinjamkan HP, Pria 52 Tahun Tega Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri

KOMPAS.com - Seorang pria setengah baya, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli bocah berusia 7 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Dilansir dari TribunKalteng.com, S (52) diduga menjanjikan beli permen dan meminjamkan ponsel kepada korban.

"Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik," jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto.

Lalu, S diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Peristiwa itu, menurut Iksan, terjadi pada 2 November 2021, pukul 20.30 Wita.

Orangtua melapor

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban mencurigai kondisi korban. Akhirnya orangtua korban melaporkan terduga pelaku tersebut ke Polres Tapin.

Di hadapan polisi, S mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali dan mengaku gelap mata karena ingin melampiaskan nafsunya. 


"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti dan atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 juto Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Sub pasal 82 ayat 1 Perpu nomor 1 Tahun 2016 junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul: Diimingi Permen Bocah Perempuan Berumur 7 Tahun di Tapin Kalsel Ini Dicabuli Tetangganya

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/200000678/modus-pinjamkan-hp-pria-52-tahun-tega-cabuli-bocah-tetangganya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke