Salin Artikel

Pelajar SMK di Lebak Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal, 3 Pemuda Ditangkap

LEBAK, KOMPAS.com - RG (15) pelajar SMK di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten tewas setelah dibacok orang tidak dikenal.

Korban mengalami tindak kekerasan saat pulang dari tempat wisata air terjun di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/11/2021) sore, saat korban bersama dua rekannya tengah mengendarai sepeda motor menuju Rangkasbitung sepulang dari lokasi air terjun.

Di perjalanan, tepatnya di kawasan Gunung Kencana, motor korban tiba-tiba dipepet oleh motor lain yang ditumpangi tiga orang, satu pelaku kemudian menanyakan dari sekolah mana korban berasal.

Saat diberitahu dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung, salah satu pelaku langsung mengayunkan celurit dan mengenai bagian perut RG.

RG langsung tergeletak di tengah jalan dan diselamatkan oleh rekan serta sejumlah warga setempat.

Para pelaku pun kabur setelah kejadian tersebut.

Pada Kamis (25/11/2021) dini hari, saat dirawat di RSUD dr Adjidarmo, RG meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh warga Gunung Kencana ke kantor polisi.

Tidak sampai 24 jam, Satreskrim Polres Lebak kemudian menangkap pelaku.

Ketiganya ditangkap berbekal petunjuk motor yang digunakan dan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Ketiganya ditangkap di rumahnya di Wanasalam dan Malingping, masing-masing yakni R (21), A (20) dan S (18)," kata Indik, Jumat (26/11/2021).


Dendam ke sekolah korban

Indik mengatakan, dua di antara pelaku masih berstatus pelajar salah satu SMK di Kecamatan Malingping yakni A dan S.

Sedangkan pelaku R sudah lulus dari sekolah yang sama dengan A dan S.

Menurut Indik, A juga merupakan seorang residivis untuk kasus pengeroyokan beberapa tahun lalu.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengatakan motif tindak kekerasan yang dilakukan kepada RG, adalah karena dendam terhadap almamater korban.

Adapun pelaku dan korban tidak mengenal satu sama lain.

"Motifnya siswa SMK Malingping ini merasa dendam ke SMK Setia Budhi karena sebelumnya temannya pernah dikeroyok oleh pelajar SMK Setia Budhi, karena merasa dendam akhirnya melakukan penyerangan," kata Indik.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/191151078/pelajar-smk-di-lebak-tewas-dibacok-orang-tak-dikenal-3-pemuda-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke