Salin Artikel

Otak Penjambretan Tas Jaksa Kejari Surabaya Ditangkap, Ternyata Residivis

KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap satu dari dua pelaku pejambretan yang menyasar tas milik jaksa Kejari Surabaya, Nurhayati.

Pelaku yang ditangkap yakni MY (27) warga Sidonipah Surabaya. Dia beraksi bersama temannya, AI (DPO) saat menjambret tas Nurhayati.

MY adalah otak di balik aksi penjambretan tersebut.

"Pelaku ini merupakan otak sekaligus eksekutor tas milik korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (26/11/2021).

Polisi meringkus MY setelah menyelidiki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang mengarah pada tersangka.

Residivis

Polisi mencatat, MY bukan sekali ini berurusan dengan hukum.

Dia pernah ditahan pada 2017 lalu oleh Polsek Simokerto untuk kasus yang sama.

"Baru keluar tahanan Agustus tahun ini. Lalu beraksi lagi di Jalan Arjuno itu," ungkap Mirzal.

Hasil penyidikan, pelaku mendapat uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Sementara dompet milik korban dibuang oleh para pelaku.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil uang tiga juta. Dompetnya dibuang," ujar dia.

Petugas masih memburu pelaku AI, yang masih buron. 

--------------------

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Satu Pejambret Jaksa Kejari Surabaya Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Sebagai Eksekutor" (SURYA.CO.ID/FIRMAN RACHMANUDIN)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/185915678/otak-penjambretan-tas-jaksa-kejari-surabaya-ditangkap-ternyata-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke