Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Dana PBB Jerat Sekdes di Blitar, Terbongkar Saat Ada Warga Rutin Bayar Tercatat Nunggak

Ia sebelumnya diadukan sejumlah warga karena diduga tak membayarkan dana PBB ke Dispenda Kabupaten Blitar meski warga telah rutin membayar lewat dirinya.

Kepala Satreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, melalui gelar perkara pihaknya memastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan AA sebagai tersangka.

"Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang yang berkaitan dengan jabatannya," ujar Yudo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kata Yudo, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kepada AA untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, AA sudah pernah diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi terlapor.

Yudo menambahkan pihaknya belum memutuskan apakah akan menahan AA atau tidak.

"Masalah itu akan kami putuskan setelah pemeriksaan nanti. Apakah tersangka kooperatif atau kami anggap berpotensi menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," ujarnya.

Kepada Kompas.com akhir bulan lalu, perwakilan warga, Eko Budi Winarto menyebut dana PBB yang digelapkan AA selama dua tahun itu mencapai Rp 130 juta.

Menurut Eko, kasus itu diketahui warga setelah ada salah satu warga Tegalrejo yang tidak dapat memroses akta penjualan sebidang tanah lantaran masih menunggak pembayaran PBB padahal warga tersebut rutin membayar PBB melalui kepala dusun.

Setelah melalui musyawarah desa, sejumlah warga menuntut AA mengundurkan diri dari jabatannya dan mengembalikan dana PBB yang diduga telah dia gelapkan.

AA dilaporkan ke polisi setelah menolak mengembalikan dana PBB tersebut dan juga menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris desa.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor:Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/182543178/kasus-dugaan-korupsi-dana-pbb-jerat-sekdes-di-blitar-terbongkar-saat-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke