Saat ini, keenam tahanan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka 6 orang dalam kasus meninggalnya tahanan itu (Hendra Syahputra)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (26/11/2021).
Adapun enam orang tersebut yakni TR (35), warga Kecamatan Medan Johor, WS (20) warga Kecamatan Medan Barat, dan J (25) warga Kecamatan Medan Denai.
Kemudian, NP (21) warga Kecamatan Medan Timur, HS (45) warga Kecamatan Medan Timur, dan HM (44) warga Kecamatan Medan Barat.
Menurut Firdaus, dalam kasus ini ada dua kejadian terpisah, yakni pemerasan dan penganiayaan.
Meski demikian, Firdaus tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang menyebabkan kematian Hendra.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 03.30 WIB.
Para pelaku diduga memukuli korban sehari sebelumnya, yakni sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saksi-saksi ada melihat dan sudah diperiksa," kata Firdaus.
Dipaksa video call
Menurut Firdaus, para pelaku memiliki motif yang berbeda-beda saat menganiaya korban.
Beberapa tahanan kesal karena korban tidak memberikan uang.
Namun, ada juga yang tidak senang dengan sikap korban.
"Motif lain karena jengkel si korban lasak kali, suka ganggu tahanan lain," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, di dalam satu sel ada sekitar 100 tahanan yang saling berbaur.
"Mereka kan satu sel. Satu sel itu lebih kurang ada 100 orang. Luas kok selnya. Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelakunya hanya 6 orang itu," kata dia.
Sebelum dianiaya hingga tewas, korban sempat melakukan panggilan video call kepada keluarganya dari dalam rutan.
Saat itu, korban meminta uang kepada keluarganya.
Mengenai video call itu, Firdaus mengatakan, korban menghubungi keluarganya atas suruhan atau intervensi dari para pelaku penganiayaan.
Menurut Firdaus, diduga saat itu korban sedang dalam kondisi tertekan.
Firdaus juga membantah ada anggota polisi yang terlibat meminta uang atau melakukan penganiayaan.
"Tidak boleh ada ponsel (di sel tahanan). Jadi terhadap anggota jaga tahanan pun sedang diperiksa Propam terkait ada kejadian tahanan bawa ponsel. Perintah pimpinan seperti itu," kata Firdaus.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/122017278/sebelum-tewas-dianiaya-tahanan-polrestabes-medan-dipaksa-video-call
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan