Salin Artikel

Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Dukun Pengganda Uang Magelang Peragakan 47 Adegan

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi atau reka ulang dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IS (57) di mapolres setempat, Kamis (25/11/2021).

Warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, itu memperagakan 47 adegan proses pembunuhan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menerangkan, pada reka ulang itu tersangka memperagakan mulai dari pembelian racun apotas di toko, hingga pencampuran apotas ke dalam air minum.

"Pada adegan ke-10, tersangka IS ini mencampur obat apotas ke dalam air putih,” kata Alfan usai kegiatan, Kamis.

Alfan menerangkan, reka ulang yang berlangsung sekitar 1 jam itu bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang terang mengenai peran dari tersangka, saksi dan korban.

Pihak tersangka didampingi pengacara dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Tata Hendrata.

Tata Hendrata menuturkan, dari reka ulang sudah tergambar jelas bahwa tersangka melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu terlihat dari tersangka membeli apotas di toko pertanian, hingga meraciknya ke dalam air minum.

"Ini kan masih penyidikan. Dari kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa," ujar Tata.

Sementara itu, Kepala Polres Magelan AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, reka ulang dilaksanakan di kompleks Mapolres Magelang, dengan pertimbangan keamanan serta untuk menghindari kerumunan karena masih pandemi Covid 19.

“Ini demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga rekontruksi dilaksanakan di Polres Magelang. Selain itu untuk mencegah kerumunan di lokasi kejadian,” ungkap Sajarod.

Reka ulang itu sendiri untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dilaksanakan oleh penyidik.

Dijelaskan Sajarod, sebanyak 47 adegan itu untuk 3 kasus kejadian dimana dua kasus terjadi pada tahun 2020 dengan korban 2 orang.

Kemudian satu kasus terjadi pada tahun 2021 dengan korban 2 orang sekaligus.

Namun demikian, Sajarod menegaskan, reka ulang lebih fokus pada kejadian terakhir, 10 November 2021, yang menjadi awal kasus ini terungkap.

Diberitakan sebelumnya, IS (57) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap 4 korban dalam kurun 2020-2021.

Adapun motif tersangka membunuh karena ingin menguasai uang korban dengan modus penggandaan uang.

Seluruh korban diduga dieksekusi dengan cara diracun menggunakan air yang sudah dicampur apotas mengandung sianida. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/204809178/jalani-rekonstruksi-pembunuhan-dukun-pengganda-uang-magelang-peragakan-47

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke