Salin Artikel

Muncikari di Lumajang Ditangkap, Janjikan Pekerjaan bagi 29 Perempuan, Ternyata Dijadikan PSK

Wanita paruh baya yang kerap dipanggil 'Mami Ambar' itu diduga menjadi otak perdagangan manusia karena menjanjikan 29 orang perempuan untuk memuaskan para lelaki hidung belang.

Mami Ambar berhasil ditangkap Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 16 November lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa korban Mami Ambar mencapai 29 perempuan yang terdiri dari 23 dewasa dan enam orang di bawah umur.

"Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Lumajang pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu (2019)," ucap Gatot saat melakukan pres rilis di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Menurut Gatot, Mami Ambar mendapatkan 29 perempuan itu dengan cara menawarkan pekerjaan melalui Facebook untuk dijanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Bali dengan gaji yang sangat besar.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial kepada korban, dijanjikan jadi LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10-15 juta per bulan," kata Gatot.

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, mulai dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta.

Nyatanya, lanjut Gatot, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Kabupaten Lumajang dengan tarif Rp 200.000.

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan bayaran tarif tersebut.

Korban kabur

Terbongkarnya bisnis prostitusi itu bermula saat salah satu korban dari 29 perempuan kabur dari rumah Mami Ambar.

Korban berinisial TR melarikan diri dengan melompat pagar rumah Mami Ambar pada 15 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar, yang membuat sekujur tubuh mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban menelepon travel," jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. 

TR lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya yang kemudian berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk menangkap Mami Ambar," ujarnya.

Mami Ambar kemudian diamankan pada 16 November pada pukul 00.30 WIB. 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisasi Kartu Keluarga (terkait dengan anak di bawah umur), dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

"Sementara terhadap 6 PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan," papar dia.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Atas perbuatannya, Mami Ambar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/154521878/muncikari-di-lumajang-ditangkap-janjikan-pekerjaan-bagi-29-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke