Oknum dosen itu dinyatakan terbukti mencabuli anak di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jember Totok Yanuarto dalam persidangan, Rabu sore.
Sebelumnya, terdakwa RH mendapat dua dakwaan alternatif, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Terdakwa RH dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa RH.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, sebagai dosen, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” tambah Totok.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Adik Sri Sumarsih mengatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis hakim. JPU memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” ucap dia.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Tetapi kami juga kecewa, karena berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, klien kami seharusnya diputus bebas,” ucap dia.
Faiq akan berdiskusi dengan kliennya dan keluarga untuk menanggapi vonis tersebut. Sebab, terdakwa berharap divonis bebas dalam sidang itu.
“Makanya tadi terdakwa juga cukup syok dengan vonis tersebut,” tutur dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/194806178/dosen-rh-terdakwa-kasus-pencabulan-di-jember-divonis-6-tahun-penjara